Pedoman SPMI PTM/PTA Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah tahun 2019.
Lembaga penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Makassar pada awalnya dibentuk dengan nama Kantor Jaminan Mutu (KJM) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 087/II.3.AU/F/2009kemudian berubah nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) berdasarkan SK Nomor 369 A Tahun 1443 H/2021 M
Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/2021 bab XV tentang SPMI
SK Rektor No. 222 tahun 1441 H/2019 tentang Formulir Mutu Universitas Muhammadiyah Makassar.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal Pasal 3 tentang SPMI dan SPME
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Penelitian; dan c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 2-9 tentang dasar, asas, fungsi, tujuan, prinsip, Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 219 Tahun 1441H/2019M tentang Kebijakan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 220 Tahun 1441H/2019M tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 221 Tahun 1441H/2019M tentang Manual Mutu.