Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Makassar

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

Kebijakan Pengabdian

Kebijakan Pengabdian

Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 555 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 Bab IV tentang Penyelenggaraan Catur Darma Perguruan Bagian Keempat tentang Penelitian Pasal 24 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 serta Pasal 24 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5

SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1443 H/2021M, tentang Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2021-2025 Unismuh Makassar terkait kebijakan standar Pengabdian Kepada Masyarakat

SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 064.A Tahun 1442 H/2021 M tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) FKIP Unismuh Makassar Tahun 2021-2025 terkait kebijakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Unismuh Makassar Tahun 2020-2024

SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 704 Tahun 1444/2022 M tentang Rencana Kerja Tahunan Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2022-2023

SK Rektor Unismuh Makassar Nomor: 233 Tahun 1443 H/2020 M tentang Penetapan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RIPkM)

Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kampus Merdeka Edisi XIII Revisi Tahun 2021

Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi (Panduan Pelaksanaan LP3M-Universitas Muhammadiyah Makassar 2021)

SK Rektor Nomor 557 Tahun 1443 H/2021 M tentang Panduan Pemberian Insentif Publikasi Ilmiah dan Rekognisi Dosen